
Anggota DPRD Sumatera Utara: Gusmiyadi Beri Solusi Atas Keluhan Masyarakat Terdampak Covid-19
15 April 2020
Edit
NASIONALACEH.com
| Banda Aceh – Pandemi Covid-19 t telah memberikan dampak signifikan
kepada seluruh masyarakat di Indonesia mulai dari pengusaha besar hingga pelaku
usaha mikro. Utamanya pedagang, peternak dan pengomben.
Pasalnya, dengan didirikannya sejumlah posko penanggulangan
Covid-19 di wilayah-wilayah tertentu, yang mengeluarkan kebijakan untuk
melarang aktivitas seperti pedagang, peternak dan pengomben, menjadi keresahan
masyarakat.
Lantaran, kesulitan dalam menjalankan aktivitas tersebut
yang menjadi penunjang ekonomi bagi masyarakat itu sendiri.
Hal itu menjadi perhatian salah satu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Gusmiyadi, menurutnya dengan
adanya kebijakan pemerintah yang menjadi keluh kesah masyarakat, perlu adanya
solusi yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut.
Dikatakannya, perlu diberikan apresiasi terhadap inisiatif
masyarakat yang telah bersama-sama dengan pemerintah melawan penyebaran wabah
Covid-19. Kata dia, gotong royong masyarakat merupakan indikator penting
sebagai sinyal tingginya solidaritas sebagai satu bangsa.
Dengan begitu, Gusmiyadi menyampaikan terimakasih kepada
seluruh masyarakat, yang telah menunjukan sikap kerelawanan yang hebat selama
kejadian wabah ini merebak.
Kata Gusmiyadi, dua fenomena di atas sesungguhnya
membutuhkan ruang dialog yang cukup, sehingga dapat menghadirkan solusi bagi
pedagang, peternak dan pengomben, dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat wilayah
tertentu untuk terhindar dari penularan wabah covid 19.
Menurut dia, jalan tengah inilah yang perlu diciptakan sehingga
disatu sisi tujuan masyarakat dapat tercapai, sisi lainnya para pedagang dan
peternak juga dapat mempertahankan kondisi ekonominya yang semakin hari semakin
mengkhawatirkan.
Berdasarkan hasil pengamatan, observasi dan masukan-masukan
yang telah diterima dari berbagai tempat di Simalungun, ada beberapa hal yang
dapat disimpulkan sebagai bagian dari tawaran solusi bersama.
Ia menuturkan, bahwa kegiatan berdagang, mengarit dan
mengomben semestinya dapat diberikan ruang dalam satu wilayah tertentu. Dimana,
pedagang, peternak dan pengomben dapat memasuki wilayah tertentu jika membawa
surat keterangan sehat dari puskesmas atau surat keterangan dari Pangulu yang
selalu diperbaharui minimal satu minggu sekali.
Selain itu, dalam menjalankan aktivitasnya, pedagang,
peternak dan pengomben wajib menggunakan masker, membersihkan diri sesuai
dengan anjuran pihak kesehatan.
Untuk menjalankan aktivitasnya, pedagang wajib membawa hand
sanitizer atau disinfektan, serta menjalankan prinsip physical distancing yang
setiap saat harus dilakukan saat berinteraksi dengan masyarakat.
Selanjutnya kata Gusmiyadi, jika pedagang, peternak dan
pengomben tidak disiplin dalam menjalankan aturan yang telah disepakati melalui
surat pernyataan yang telah ditandatangani, maka aparatur wilayah setempat
berhak melarang aktivitas pedagang, peternak dan pengomben pada hari-hari
berikutnya.
Hal ini dimaksudkan, agar para pedagang, peternak dan
pengomben juga dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasanya, tanpa
mengganggu jalannya ekonomi bagi masyarakat, utamanya beberapa wilayah yang ada
di Simalungun.
"inilah tawaran kami untuk masyarakat dalam
menyelesaikan fenomena pelarangan pedagang, peternak dan pengomben agar tetap
dapat menjalankan aktivitas ekonominya pada beberapa wilayah di
Simalungun,"tutupnya.