
Gegara Nongkrong di Warung, Puluhan PNS dan Non PNS Abdya Terjaring Razia
08 June 2020
Edit
NASIONALACEH.com
| Blangpidie – Bukan hanya masyarakat yang
diharapkan untuk menghindari tempat
keramaian ditengah masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Tetapi, hal
itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baru-baru ini, Bupati Abdya Akmal Ibrahim,SH mengeluarkan imbauan bagi ASN maupun Non ASN
untuk menghindari tempat keramaian seperti Warung Kopi (Warkop) dan Cafe maupun
tempat lainnya pada masa pencegahan penyebaran virus mematikan tersebut.
Imbauan berupa Surat Edaran
Bupati Abdya dengan nomor 800/312/2020 tentang perpanjangan penyesuaian
sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 fase new normal
di lingkungan pemkab Abdya.
Tak tanggung-tanggung, Pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi
ASN maupun Non ASN yang ketahuan nongkrong di tempat keramaian, termasuk
warung kopi (warkop). Namun, hal itu ternyata tidak digubris oleh para PNS di
Abdya yang masih asyik nonkrong di warung kopi saat jam kerja.
Kasatpol-PP Abdya, Riad, SE mengatakan, penertiban yang
dilakukan terhadap PNS dan tenaga honorer hanya sebatas mencatat nama dan dinas
mana mereka bekerja. Setelah melakukan pendataan, pihaknya akan mengirim
laporan tersebut kepada atasan, dalam hal ini Bupati Abdya.
"Tadi yang kita tertibkan, ada yang bekerja di
Puskesmas, guru. Mereka kita tertibkan di beberapa warung atau tempat yang
berbeda,” ungkap Riad, saat dikonfirmasi awak media, Senin (8/6/2020).
Seingat Riad, jumlah PNS dan tenaga honorer yang dilakukan
penertiban mencapai 20 orang lebih. "Kita tidak mengambil tindakan apapun
terhadap mereka. Bahkan pada saat penertiban kita juga ikut didampingi oleh
pihak Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” sebut Riad.
Ia juga mengaku, jika berpedoman kepada surat
Bupati Abdya, kegiatan penertiban PNS dan tenaga honorer akan dilaksanakan
setiap harinya.