
Gelapkan Satu Unit Motor, Warga Abdya Berurusan Pihak Hukum
16 June 2020
Edit
NASIONALACEH.com
| Blangpidie – Jangan coba-coba menggelapkan
kendaraan yang masih memiliki tanggungan kredit, bisa runyam akibatnya. Ini
seperti yang dialami Hafizan, warga Gampoeng Adan, Kecamatan Tangan-tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya harus meringkuk di penjara selama setahun 3
bulan akibat menggelapkan motor kredit.
Hafizan alias Kancil
divonis satu tahun tiga bulan penjara bersama rekannya Arif Gunawan warga
Desa Lhok Putoy, Kecamatan Manggeng, divonis kurungan penjara selama 8 bulan,
karena terbukti menggelapkan satu unit sepeda motor yang di kredit nya,
sedangkan Arif Gunawan terbukti melakukan penadahan terhadap sepeda motor honda
Beat tersebut.
Ketua majelis hakim Zulkarnain, SH, MH dalam sidang lanjutan
Pengadilan Negeri Blangpidie mengungkapkan terdakwa terbukti bersalah dikarenakan telah melakukan tindak pidana penggelapan dan penadahan unit jaminan fidusia yang statusnya belum sepenuhnya milik terdakwa.
Menurutnya, terpidana melanggar UU Fidusia pasal 36 tentang
penggelapan dan pasal 372 KUHP. Dia memiliki tanggungan kredit motor, namun
berniat lari dari tanggungjawab. Bukannya diselesaikan secara baik-baik dengan
perusahaan jasa keuangan terkait, namun justru pelaku digadaikan dan dipindah
tangankan tanpa izin.
Representative Head PT. Federal International Finance (FIF)
Blangpidie, M Reza Pahlevi menyampaikan
kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga Abdya yang memiliki tanggungan
kredit.
Dia menjelaskan Hafizan masih memiliki tanggungan kredit
motor yang belum lunas, tapi nekat digadaikan. "Dia memiliki hutang kredit
motor, namun saat ditagih dia malah berupaya melakukan penadahan kepada orang
lain ," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, terdakwa Hafizan telah melakukan
penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BL 4139 CN dengan
nomor mesin JFZ1E2428437 yang dibeli dengan secara kredit ke PT Federal International Finance
(FIFGROUP) Blangpidie, dengan motif awal adalah melaporkan sepeda motor
tersebut telah hilang ke Polsek Tangan-tangan, dan mengajukan asuransi kepada
FIFGROUP Blangpidie pada bulan Agustus 2019, sehingga terdakwa mendapatkan
manfaat asuransi. Ternyata setelah di lakukan penyelidikan oleh pihak Polsek
Tangan-tangan, unit tersebut sudah dijual kepada terdakwa Arif Gunawan." Paparnya.
Setelah dilakukan kroscek, atas itulah pihak Represetative
Head M Reza Pahlevi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tangan-tangan Polres
Aceh Barat Daya pada tanggal 5 Januari 2020. Dengan surat tanda penerimaan
laporan nomor : STPL/01/I/2020/RES ABDYA/POLSEK TANGAN-TANGAN/SPKT." Tutupnya.