
Napi Keluar Lapas Asimilasi Covid-19, Masyarakat Jadi Resah
06 June 2020
Edit
NASIONALACEH.com
– Langkah pemerintah memberikan asimilasi dan hak integrasi
berupa pembebasan bersyarat bagi lebih dari 30.000 narapidana melalui Peraturan
Menteri Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian
Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan
dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 menjadi pembicaraan di kalangan banyak
orang.
Masyarakat menilai langkah pemerintah kurang tepat, dan ada
yang berpendapat bahwa narapidana lebih baik berada di dalam lembaga
pemasyarakatan guna menjalani physical distancing dengan pengawasan
dibandingkan berada di luar yang malah berpotensi terkena virus. Banyak
Keresahan yang timbul dari masyarakat sekitar karena dinilai akan menimbulkan
banyak masalah. Kemudian pembebasan para napi tersebut dianggap sebagian
kalangan dapat meningkatkan angka kriminalitas karena tidak adanya jaminan dari
pemerintah bahwa mereka yang diberikan hak integrasi dan asimilasi tidak akan
mengulangi kejahatannya, mengingat kehidupan masyarakat di tengah pandemi ini
semakin sulit.
Contoh kasus yang terjadi di masyarakat yaitu salah satunya
dengan saya sendiri Laily Tanzila mahasiswi Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Banda Aceh yang hampir saja kendaraan saya di curi oleh orang tak di kenal.
Kejadian ini terjadi di daerah kopelma Darussalam. Bermula
pada saat di keluarkannya surat edaran dari universitas masing-masing yang
memberitahukan bahwa seluruh mahasiswa/i akan melaksanakan perkuliahan secara
online atau belajar di rumah masing-masing mengingat kondisi dan situasi juga
sedang tidak kondusif kemudian kita juga harus waspada terhadap sekitar yaitu
harus saling menjaga jarak (social distancing), menjaga kebersihan diri dan
lingkungan sekitar.
Kemudian setelah mengetahui kebijakan perkuliahan seluruh
mahasiswa/i kebanyakan memilih untuk belajar di kampung halaman yaitu di rumah
masing-masing yang otomatis mahasiswa/i yang dari perantauan segera meninggalkan kota Banda Aceh dan pulang ke
kampung halaman karena takut akan wabah yang berbahaya ini, kemudian
meninggalkan barang-barang berharganya seperti sepeda motor salah satunya yang
di tinggalkan di kos atau di tempat kediaman.
Kemudian pada tanggal 2 juni 2020, saya kembali ke kota
Banda Aceh, pada saat saya kembali, ibu kos menceritakan kejadian tersebut
kepada saya yang bahwasannya kendaraan saya hendak di curi oleh orang tak
dikenal berjumlah 3 orang. Tetapi masih belum terungkap siapa yang hendak
mencuri sepeda motor milik saya itu. Pencurian itu terjadi saat tengah malam,
saat semua orang tertidur lelap kemudian terdengar suara yang agak berisik dari
luar kamar dan untung saja anak dari ibu kos saya ini mendengar suara itu dan
segera mengecek nya keluar dan setelah dilihat ternyata para pencuri sudah
mengangkat honda saya keluar pagar kemudian mereka terkejut melihat ada orang
yang melihat mereka dan segera kabur berlari bersama 3 kawan nya untung saja
honda milik saya tidak sempat di bawa lari karena sudah ketahuan duluan.
Seperti yang di lansir di KOMPAS.com yaitu Polri menangkap
kembali 13 narapidana yang melakukan kejahatan usai mendapat asimilasi dan
pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19. kata Kepala Biro Penerangan
Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui
siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Jumat (17/4/2020).
Seorang narapidana di Bali diciduk akibat kembali
mengedarkan narkotika jenis ganja setelah bebas. Contoh lain, seorang
narapidana di Kalimantan Timur mencuri kendaraan bermotor selang satu minggu
sejak ia bebas. Kemudian, seorang narapidana terjerat kasus narkotika di
Semarang, Jawa Tengah.
Dari sini bisa kita lihat yaitu bagaimana perilaku para nara
pidana setelah di bebaskan dari penjara yang membuat banyak keresahan terjadi
di masyarakat sekitar, untuk apa mereka di bebaskan kalau masi melakukan
kejahatan di mana-mana dan pemerintah juga tidak bisa memberikan jaminan kepada
masyarakat bahwa mereka yang di bebaskan tidak akan menimbulkan masalah yang
dapat merugikan masyarakat.
Pesan dari saya untuk para napi, jadikan pidana yang sudah
dijalani sebagai pengalaman dan pembelajaran.
Jangan mengulangi pelanggaran pidana, apa pun bentuknya yang
melanggar peraturan pemerintah dan undang-undang. berhati hatilah dalam
melakukan apapun, berfikirlah sebelum berbuat. Kemudian untuk kita masyarakat
indonesia khususnya masyarakat Aceh jagalah barang kalian sebaik mungkin jangan
sampai terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. karena kehidupan sekarang sudah
semakin sulit akibat wabah virus corona ini yang berdampak pada krisisnya
ekonomi, hilangnya pekerjaan dan lain-lain sehingga apa pun bisa di perbuat
walaupun itu melanggar peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan.