
Polres Abdya Sukses Bekuk Pengedar Sabu Asal Nagan Raya
16 June 2020
Edit
NASIONALACEH.com
| Blangpidie – Peredaran dan penyalahgunaan
sabu-sabu membuat masyarakat menjadi
resah. Karenanya polisi Aceh Barat Daya benar-benar bersikap tegas untuk mengusut tuntas kasus ini.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Abdya pun
akhirnya berhasil menangkap pengedar sabu-sabu
di Kota Bumoe Breuh Sigupai. Pelakunya berinisial JA (34), warga
Gampoeng Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Tim menangkap pria
tersebut setelah beberapa jam melakukan pengintaian dan
pengejaran," ujar Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui
siaran rilis yang diterima awak media, Selasa (16/6/2020).
Menurut Nasution, pelaku ditangkap setelah terjadi kejar-kejaran seperti bak film india
dengan pelaku dimana akhirnya pelaku berhasil ditangkap di daerah Gampong
Gelanggang Gajah, Kecamatan Kuala Bate, Kabupaten Abdya, Senin kemarin (15/6).
Lebih lanjut, kata dia, pada hari tersebut, tim Satreskoba
Abdya mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku hendak melakukan
transaksi sabu di wilayah hukumnya dengan menggunakan mobil Avanza berwarna
putih.
"Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota kita
berhasil melihat keberadaan mobil itu di daerah Kecamatan Kuala Bate, sehingga
langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," ungkap Nasution.
Saat bersamaan, sambung Kapolres pelaku juga berhasil mengetahui gerak-gerik
tim Satreskoba Abdya, dan berusaha kabur dengan mempercepat laju mobil yang
dikendarainya.
Kapolres menjelaskan, pada saat terjadi kejar-kejaran dengan
pihak kepolisian, mobil yang ditunggangi oleh pelaku mengalami kecelakaan
dengan kondisi terbalik.
"Setelah mengalami kecelakaan, tim kita langsung
menghampiri pelaku dan melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan, kita
berhasil mengamankan 12 bungkus sabu seberat 31, 81, uang Rp 297 ribu dan satu
unit Hp serta alat timbangan sabu yang disimpan di dalam tasnya," jelas
Muhammad Nasution.
Atas perbuatannya itu, tambah Nasution, pelaku dijerat pasal
112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 115 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup,
atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
"Karena mengalami luka akibat kecelakaan,
pelaku kita bawa ke Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) Abdya untuk
mendapatkan perawatan medis, sementara barang Bukti (BB) sabu sudah kita
amankan ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya.