
Ini Deretan Kasus Pembobolan Bank di Indonesia yang Bikin Heboh

Jakarta – Jagat perbankan Indonesia kembali dihebohkan dengan kasus pembobolan uang nasabah oleh oknum. Kali ini kasus itu menimpa PT Maybank Indonesia Tbk.
Kasus ini terkuak ketika tabungan Atlet eSport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta sebesar Rp 20 miliar ditilap oleh oknum
yang merupakan Kacab Maybank.
Kasus fraud semacam itu
sebenarnya sering terjadi di dunia perbankan Indonesia. Besaran uang yang
ditilap juga bermacam-macam, dari jutaan hingga triliunan rupiah. Berikut
rangkuman
yang dilansir dari detik.com:
1. Malinda Dee
Masih ingat
dengan Malinda Dee? Wanita dengan nama asli Inong Malinda itu terbukti membobol
dana nasabah di bank tempatnya bekerja, Citibank.
Kasus ini
terkuat pada 2011 lalu. Menurut Jaksa, Malinda melakukan 117 transaksi
pemindahan dana tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening. Dengan total
dana yang ditilap Malinda mencapai Rp 46,1 miliar lebih.
Transaksi tersebut terdiri atas 64 transaksi dalam rupiah, dengan
nilai Rp 27.369.065.650 dan 53 transaksi dalam dolar AS dengan nilai US$
2.082.427.
Pada 3
Maret 2012, Malinda Dee divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider
3 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana perbankan pencucian uang.
2. Teller BRI
Pada
Januari 2019, Rika (28) seorang teller BRI diamankan oleh Dirkrimsus Polda
Sulsel. Dia ditangkap lantaran menilap uang puluhan nasabah BRI di Makassar
hingga lebih dari Rp 2,3 miliar.
Wanita itu
ternyata sudah melakukan aksinya sejak April 2018. Aksinya berakhir ketika
perusahaan melaporkannya ke Polda Sulsel.
3. Pauline Lumowa
Maria
Pauline Lumowa adalah wanita yang berhasil membobol BNI 46 hingga mencapai Rp
1,7 triliun. Dia buron sejak 2003 hingga akhirnya baru bisa ditangkap
Kementerian Hukum dan HAM pada Juli 2020.
Berdasarkan
keterangan pers dari Kemenkum HAM, pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003,
Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$ 136 juta dan 56 juta Euro atau setara
Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu. Pinjaman diberikan kepada PT Gramarindo
Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT
Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari orang dalam karena BNI tetap
menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle
East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank
korespondensi Bank BNI.
Lalu pada
Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group
dan mulai melakukan penyelidikan. Akhirnya didapati bahwa perusahaan tersebut
tidak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C
fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Sayangnya Maria Pauline Lumowa
sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan
sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
4. Pembobolan BNI Rp 65 Miliar
Iman Patriuddin (55) dan Ruzi Andi Harahap (37) merupakan terdakwa
kasus pembobolan BNI sebesar Rp 65 miliar. Mereka berdua merupakan oknum yang
bekerja di bank berplat merah tersebut.
Iman adalah
Penyedia Pemasaran Bisnis pada BNI kantor cabang Tangerang sedangkan Ruzi (34)
sebagai asisten Imam. Kasus bermula saat keduanya memproses perpanjangan kredit
modal kerja (KMK) bagi 20 debitur pada tahun 2000.
Namun dari
20 debitur, hanya 3 debitur yang diproses sesuai aturan baku Bank BNI. Dalam
proses tersebut, 14 debitur mendapat aliran dana lebih besar dari kebutuhannya
(over finance) sekitar Rp 29,8 miliar dari Rp 54,5 miliar dana kredit yang
disalurkan. Pengucuran kredit ini juga dengan memalsu tanda tangan pengurus,
dan surat-surat lainnya.
Pada 19
Februari 2007, JPU menuntut keduanya dihukum 7 tahun penjara dengan uang
pengganti Rp 54 miliar. Tuntutan ini tidak dipenuhi sepenuhnya sebab pada 5
Maret 2007 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang hanya menjatuhkan vonis 4,5 tahun
tanpa uang pengganti.
5. Maybank
Kepala
Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinisial A ditetapkan sebagai tersangka karena
diduga menilap uang tabungan Rp 22 miliar milik atlet eSport, Winda Lunardi.
Polri mengungkapkan, awalnya tersangka memanfaatkan jabatannya untuk menawarkan
pembuatan rekening berjangka kepada korban, namun ternyata rekening tersebut
dipalsukan.
"(Tersangka
A) Business manager di KCP tersebut. Bahkan yang bersangkutan sendiri yang
menawarkan terhadap korban ini untuk membuka rekening berjangka. Sementara
rekening tersebut di Bank MI (Maybank Indonesa) sendiri tidak ada," kata
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Jumat (6/11/2020).
Awi
menuturkan, dalam skema tabungan berjangka itu, tersangka mengiming-imingi
korban dengan keuntungan bunga sebesar 10 persen. Tawaran tersebut membuat
korban tertarik hingga akhirnya membuat rekening tabungan berjangka.
"Iming-imingnya
sih keuntungan sampai 10 persen. (Secara berjangka) iya, tinggi sekali kan
makanya di situ tertarik," tuturnya.
Awi
menyampaikan, A kemudian mengambil uang tabungan milik korban tanpa seizin dan
sepengetahuan korban. Uang tersebut kemudian dikirimkan ke rekening teman-teman
A untuk diputar kembali dengan tujuan mencari keuntungan.
Sumber: detik