
Ini Fakta-fakta Hilangnya Uang Atlet E-Sport Winda Earl di Maybank
07 November 2020
Edit
NASIONALACEH.com | JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka dalam kasus hilangnya uang milik atlet e-sport atau gamers Winda D Lunardi alias Winda Earl.
Nilai uang yang hilang pun tidak tanggung-tanggung yaitu mencapai
lebih dari Rp 20 miliar.
"Telah menetapkan tersangka atas nama A
selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi
Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat
(6/11/2020).
Kasus hilangnya uang milik Winda Earl terungkap ke publik
saat Winda menyambangi Gedung Bareskrim Polri, untuk mengetahui perkembangan
penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpa dirinya dan ibunya,
Floletta.
"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan
yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di
Gedung Bareskrim, seperti dikutip Tribunnews.com.
Winda diketahui telah melaporkan A pada Mei 2020. Hal itu
diketahui dari nomor laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim
tanggal 8 Mei 2020.
Modus
Awalnya Winda dan ibunya
telah menabung di Maybank dalam dua rekening terpisah sejak 2015.
Menurut
penuturan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen
(Pol) Awi Setiyono, tersangka A awalnya menawarkan kepada Winda untuk membuka rekening
berjangka di bank tempat ia bekerja.
“Yang bersangkutan sendiri
yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening
tersebut di bank MI sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” tutur dia.
Uang milik korban selanjutnya ditarik tanpa sepengetahuan dan
izin dari korban.
“Kemudian (uang itu)
ditransfer ke kawan-kawan tersangka untuk diputar dengan harapan mendapat
keuntungan,” sambung Awi.
Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany mengatakan,
seharusnya pada 2020 uang di rekening keduanya mencapai 20 miliar.
"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda
Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," ucap Joey.
Namun, tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 600.000 di
rekening Winda, dan Rp 17 juta di rekening Floletta.
Hal itu diketahui Winda dan keluarga pada Februari 2020.
Karena tak ada iktikad baik dari pihak Maybank, korban melapor ke Bareskrim
pada Mei 2020.
Aset disita dan tersangka ditahan
Helmy menuturkan, akibat peristiwa tersebut, Winda dan ibunya
mengalmi kerugian hingga mencapai Rp 22.879.000.000.
Kini, tersangka telah ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang
dan akan menjalani pemeriksaan lebih jauh oleh penyidik.
Menurut Awi, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap
sejumlah aset milik tersangka.
“Penyidik telah melakukan penyitaan beberapa aset antara
lain, mobil, tanah, bangunan,” kata dia.
Selain melacak aset, tim
penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga terus
melacak siapa saja rekan A yang menerima aliran dana dari hasil kejahatannya.
Awi mengungkapkan, tak menutup kemungkinan rekan-rekan A yang
diketahui tidak bekerja di bank yang sama, turut menjadi tersangka.
“Teman-teman tersangka
juga dimungkinkan untuk menjadi calon tersangka,” ucap Awi.
Tersandung kasus serupa
Selain kasus di Bareskrim, A rupanya juga tengah menghadapi
kasus serupa di Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Awi tak
menjelaskan lebih lanjut kasus yang tengah ditangani itu.
“Yang bersangkutan juga masih dipertanggungjawabkan terkait
perbuatannya yang sama tapi LP lain di Polda Metro Jaya,” ucap Awi.
Akibat perbuatannya, A pun
terancam dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
TPPU.
Sumber: Kompas