
Pelecehan Seksual di Aceh Kian Meningkat, F3P: “Hukum Cambuk Terlalu Ringan”

NASIONALACEH.com | BANDA ACEH – Kian hari kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh semakin meningkat, hal ini disebabkan karena degradasi moral.
Bahkan, DPRA bersama pemerintah Aceh juga sudah membentuk
tim kecil untuk merumuskan sanksi yang cocok bagi para pelaku asusila ini,
tidak hanya dihukum cambuk saja melainkan harus ada jenis sanksi yang lebih
berat dari itu.
Begitu juga halnya yang dirasakan oleh Koordinator Umum
Forum Pemuda Peduli Pemerintah Aceh (F3P), Rahmad Suaq, dia mengatakan bahwa di
Aceh semakin hari kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak terus
meningkat, tentunya ini menjadi perhatian kita bersama agar selalu waspada.
Putra Abdya ini juga menyarankan kepada pemerintah Aceh
agar kasus ini bisa ditempatkan pada posisi prioritas dalam hal mencari solusi
terhadap jenis sanksi hukum yang nantinya dapat diterapkan kepada pelaku.
"Pemerintah Aceh melalui tim yang sudah dibentuk
tentunya harus fokus mengkaji persoalan sanksi hukum yang dipandang dapat
memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan
anak", ujarnya seperti diterima media ini, Rabu, (25/11/20).
Menurutnya, selama ini hukuman cambuk dipandang tidak
memberikan efek jera kepada pelaku, karena perbuatan yang tergolong extra
ordinary ini dapat diulang setelah proses hukuman cambuk selesai.
"Sebaiknya hukuman bagi pelaku kekerasan seksual
terhadap perempuan dan anak tidak hanya dihukum cambuk saja, karena terlalu
ringan, melainkan ada hukuman yang lebih berat sehingga menjadi pembelajaran bagi
yang lain", kata dia.