
Seorang Gadis di Jombang Digilir 3 Remaja hingga Hamil 8 Bulan

NASIONALACEH.com | JOMBANG – Gadis di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang digilir 3 remaja yang merupakan teman main sendiri. Akibat aksi pemerkosaan itu, kini korban hamil 8 bulan.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)
Satreskrim Polres Jombang Iptu Agus Setiyani mengatakan, kejahatan seksual
terhadap anak di bawah umur ini terungkap atas laporan orang tua korban.
Menurut dia, orang tua gadis 18 tahun itu curiga dengan perubahan fisik pada
putrinya.
"Awalnya korban ditanya keluarganya tidak
mau mengaku. Korban diperiksakan ke bidan ternyata sudah hamil 8 bulan. Barulah
korban mengaku dan orang tuanya melapor ke kami," kata Agus kepada
wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (6/11/2020).
Polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka tergolong anak di bawah umur. Yaitu remaja berinisial MH (16),
IR (17), IB (16) serta DN (16). Mereka tinggal satu desa dengan korban di Kecamatan
Bandar Kedungmulyo.
"Korban mau disetubuhi karena dibujuk rayu para tersangka.
Korban dengan para tersangka sudah saling kenal. Mereka sering bermain
bersama," terang Agus.
Ia
menjelaskan, pemerkosaan gadis
ini terjadi pada awal November 2019. Saat itu korban masih berusia 17 tahun.
Dia digilir tersangka MH, IB dan DN di rumah MH.
"Modusnya, korban diajak ke rumah, sudah ditunggu di rumah
oleh terlapor tiga orang. Kemudian diajak berhubungan suami istri," ungkap
Agus.
Akibat
perbuatannya, keempat remaja itu dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun
maksimal 15 tahun penjara," pungkas Agus.
Sumber: detik